SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ada 46 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut yang dideportasi dari negara lain. Jumlah itu diketahui saat situasi pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2022.
"Baru terungkap, diturunkan Covid-19 kemari (Sumut). Baru saya tahu jumlah warga di Sumut bekerja di luar negeri dideportasi negara-negara tetangga, itu ada 46 ribu, kata Edy, Rabu (9/3/2022).
Edy juga menyinggung soal devisa dihasilkan dari PMI legal Rp 159,7 triliun per tahun. Devisa terbesar nomor dua di tanah air setelah devisa migas.
Atas hal itu, Edy mengatakan, devisa dari PMI legal dapat juga disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.
Baca Juga:Momen Langka di Sidang Perwalian Gala, Mayang dan Fuji Hadir Dampingi Ayah Masing-Masing
"Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu," katanya.
Edy berharap PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli.
"Karena akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah," tukasnya.