9 Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh Dapat Kompensasi

Pihaknya berharap kompensasi itu dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:51 WIB
9 Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh Dapat Kompensasi
9 Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh Dapat Kompensasi. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) di Aceh.

Kesembilan orang itu merupakan korban langsung dalam kontak tembak dengan teroris di Aceh Besar. Penyerahan kompensasi digelar di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

"Kompensasi dibayarkan kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu senilai Rp 1,13 miliar," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, melansir Antara.

Kompensasi diberikan untuk satu orang luka berat dan delapan korban lainnya luka sedang.

Baca Juga:4 Artis yang Disawer Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Dipanggil Polisi

"Kompensasi yang diberikan terdiri dari luka ringan Rp 75 juta, luka sedang Rp 115 juta dan luka berat Rp 210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta," ujarnya.

Pihaknya berharap kompensasi itu dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

"LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan," katanya.

Ia menjelaskan, kesembilan korban itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang telah berhasil diidentifikasi BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK.

Para korban berasal dari 56 peristiwa terorisme yang terjadi di 19 provinsi di Indonesia. Para korban ada yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Baca Juga:Imbas Perang Rusia-Ukraina, McDonald's Tutup Sementara Semua Gerai di Rusia

"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban Rp 59.220.000.000," katanya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih kepada LPSK dan semua pihak terkait yang telah menuntaskan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh.

"Pemberian kompensasi ini merupakan bagian negara hadir dalam memberikan perhatian kepada korban dan kebijakan ini juga selaras dengan kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan korban konflik secara komprehensif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dirinya berharap penyelesaian yang dilakukan tersebut dapat terus berlanjut dalam konteks negara hadir dalam memberikan perhatian kepada khususnya korban terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini