SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading lewat platform Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, total aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK Rp 43,5 miliar. Total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/3/2022).
Penyidik telah melakukan penyitaan yang menjadi barang bukti dalam perkara itu. Aset yang disita berupa dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.
Baca Juga:Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka. Video konten YouTube, ponsel, mobil Tesla, mobil Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan satu unit rumah di Medan Timur," katanya.
Gatot mengatakan, petugas masih terus melakukan penelusuran terhadap aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain itu, enyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban Rp 25,6 miliar.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.