Total Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp 57,2 Miliar, Ini Dia

total aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.

Suhardiman
Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:34 WIB
Total Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp 57,2 Miliar, Ini Dia
Tim Bareskrim Polri melakukan penyegelan di rumah mewah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri. [Sumut/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading lewat platform Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, total  aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK Rp 43,5 miliar. Total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/3/2022).

Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz. [digtara.com]
Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz. [digtara.com]

Penyidik telah melakukan penyitaan yang menjadi barang bukti dalam perkara itu. Aset yang disita berupa dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

Baca Juga:Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka. Video konten YouTube, ponsel, mobil Tesla, mobil Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan satu unit rumah di Medan Timur," katanya.

Gatot mengatakan, petugas masih terus melakukan penelusuran terhadap aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Sita Aset Indra Kenz di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]
Bareskrim Sita Aset Indra Kenz di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain itu, enyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban Rp 25,6 miliar.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Pemda Riau Ingin Promosi Wisata di LRT Malaysia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini