SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku perundungan terhadap siswi SMP di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku berinisial R,P dan S merupakan rekan satu sekolah korban ditangkap pada Jumat (11/3/2022).
"Sudah diamankan tiga orang. Mereka sudah dijadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/3/2022).
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 80 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Rebutan Harta Warisan Dorce Gamalama, Anak-anak Angkat Tak Dekat dengan Keluarga Sedarah
"Kita juga melakukan diversi kepada mereka," imbuhnya.
Ia menjelaskan, diversi dilakukan mengingat mereka masih di bawah umur. Sehingga polisi melakukan mediasi terhadap korban dan tersangka.
Diberitakan, seorang siswi SMP di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial NAS (24). Dalam video yang beredar, korban dianiaya tiga orang hingga tak sadarkan diri. Peristiwa terjadi pada Rabu (9/3/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labusel Ilham Daulay mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban dan ibunya untuk membuat laporan ke Polisi.
Baca Juga:Disuruh Sang Ibu Pergi, Kisah Bocah Ukraina Berjalan Seorang Diri Mengungsi ke Slovakia
"Sudah kita dampingi buat laporan, sudah dilakukan pemeriksaan saksi yang kita bawa," katanya, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan, video itu sempat viral. Bahkan, pelaku ikut memviralkan video perundungan itu.
"Masalahnya, ada soal cowok dan bahasa-bahasa yang menyinggung perasaan hingga terjadi peristiwa itu," bebernya.
Hal itu dipicu karena mantan pacar korban kini pacaran dengan salah satu pelaku. Masalah lainnya adalah korban sempat menghina ayah pelaku.
Kontributor : Budi warsito