Polisi Kantongi Daftar Nama Penerima Aliran Dana Crazy Rich Medan Indra Kenz

Polisi telah mengantongi daftar nama penerima aliran dana tersangka kasus aplikasi model binary option, Binomo, Indra Kenz. Para penerima pun akan segera dipanggil.

Riki Chandra
Minggu, 13 Maret 2022 | 12:56 WIB
Polisi Kantongi Daftar Nama Penerima Aliran Dana Crazy Rich Medan Indra Kenz
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. [Suara.com/M Yasir]

SuaraSumut.id - Polisi telah mengantongi daftar nama penerima aliran dana tersangka kasus aplikasi model binary option, Binomo, Indra Kenz. Para penerima pun akan segera dipanggil.

“Aliran dananya ke mana saja itu sudah didata dan mungkin akan segera dilakukan panggilan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (13/3/2022).

Menurut Gatot, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pendataan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.

Namun Gatot tidak menyebut siapa saja yang menerima aliran dana dari Indra Kenz. Namun dalam waktu dekat, semua nama yang dikantongi tersebut bakal dipanggil satu persatu.

Baca Juga:Penyidik Bareskrim Polri Sita Rumah hingga Mobil Mewah Milik Crazy Rich Indra Kenz

“Penyidik melakukan pendataan terhadap aliran dana. Yang jelas sudah memiliki (daftar nama penerima),” tuturnya.

Gatot mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana dari Indra Kenz, baik berupa uang maupun barang, untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.

Dia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika para penerima aliran dana tidak melapor.

“Makanya ada imbauan kepada yang merasa menerima aliran dana sebaiknya melapor sebelum mendapat konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, aset-aset crazy rich Indra Kenz sudah disita polisi. Aset tersebut dalam bentuk rumah maupun mobil mewah senilai Rp 43,5 miliar.

Baca Juga:5 Adu Mewah Doni Salmanan Vs Indra Kenz, Dulu Kaya Raya Kini Terancam Penjara

Polisi masih akan terus mengusut aset Indra sampai Rp 57,2 miliar. Ada aset berupa dua rumah di Deliserdang serta mobil mewah Ferrari.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar.

REKOMENDASI

News

Terkini