Kasus Perundungan Siswi SMP di Labusel, Pelaku Aniaya Korban hingga Pingsan Gegara Tudingan Tak Perawan

Polisi akhirnya mengungkap motif peristiwa bullying atau perudungan yang menimpa siswi SMP di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Riki Chandra
Minggu, 13 Maret 2022 | 17:39 WIB
Kasus Perundungan Siswi SMP di Labusel, Pelaku Aniaya Korban hingga Pingsan Gegara Tudingan Tak Perawan
Ilustrasi perundungan pegawai KPI [Kolase Pixabay/Twitter @KPI_Pusat]

SuaraSumut.id - Polisi akhirnya mengungkap motif peristiwa bullying atau perudungan yang menimpa siswi SMP di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Ternyata, pelaku murka lantaran korban menudingnya tidak perawan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, keduanya sempat terlibat cekcok dan saling ejek jelang peristiwa itu terjadi.

"Korban mengatakan bahwa terlapor RN (14) tidak perawan,” kata Rusdi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Setelah pulang sekolah, tersangka RN mengajak korban ke Lapangan DL Sitorus, Kelurahan Kota Pinang atau lokasi kejadian pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Miris! Siswi SMP di Bandar Lampung Disetubuhi Guru di Sekolah, Modus Kerjakan Tugas Bersama

Tersangka RN pun mengajak teman lainnya P dan SA. Dimana peristiwa itu disaksikan sejumlah teman sekolahnya.

Saat bertemu korban, P mempertanyakan maksud korban menyebut pelaku RN tidak perawan lagi. Saat itu yang menanyai korban pelaku P.

“Saat itu korban hanya diam saja. Sehingga P menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil menggoyang-goyang kepala korban. P juga mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,” ungkap Rusdi

Setelah korban pingsan, P sempat memukul bahu dan wajah korban. Itu dilakuan agar korban sadar. Ternyata, korban tak kunjung bangun.

Saat itu, pelaku RN datang menghampiri korban dan juga menendangi kaki dan perut korban. Melihat kejadian itu, teman pelaku berinisial AY, meminta P dan RN berhenti memukuli korban namun tak diindahkan.

Baca Juga:Tiga Pelaku Perundungan Siswi SMP di Sumut Ditangkap

Para pelaku pun merekam aksinya sembari menganiaya korban. Meski korban pingsan, pelaku tetap menganiaya korban.

Aksi P semakin menjadi jadi. Dia membuka seragam sekolah korban hingga korban hanya menggunakan pakaian dalam atau singlet.

Merasa kasihan dengan korban, saksi AY pun mencoba memakaikan baju korban. Tetapi, ia dilarang oleh P serta RN. Mereka lalu menyuruh saksi AY pergi.

Berselang beberapa saat, korban tampak sadarkan diri. Tiba-tiba pelaku SA datang dan menedang kaki dan badan korban hingga korban terkapar.

Melihat hal itu, saksi AY mengajak temannya yang lain untuk menolong korban. Namun, pelaku P dan RN melarangnya.

"Kata pelaku kalau hendak pergi korban, harus membuka roknya," kata Rusdi menjelaskan.

Kasihan dengan korban, saksi AL memberikan jilbabnya kepada korban dan digunakan korban untuk menutupi bagian kemaluan korban.

"Lalu saksi AY dan saksi AL mengajak korban lari dari tempat tersebut,” ujar Rusdi.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3/2022). Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumah nya masing masing.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah mengamankan tiga pelaku, mereka adalah RN (14), P (14) dan SA (14). Ketiganya masih satu sekolah dengan korban NAS.

“Kemudian dari hasil persuasif bahwa para orang tua dari tersangka bersedia menyerahkan ke tiga Tersangka anak ke Polres Labuhanbatu didampingi oleh orang tuanya. Selanjutnya para pelaku diperiksa dan para pelaku mengakui perbuatannya,”ungkap Rusdi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini