Kasihan dengan korban, saksi AL memberikan jilbabnya kepada korban dan digunakan korban untuk menutupi bagian kemaluan korban.
"Lalu saksi AY dan saksi AL mengajak korban lari dari tempat tersebut,” ujar Rusdi.
Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3/2022). Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumah nya masing masing.
Dalam kasus tersebut, Polisi telah mengamankan tiga pelaku, mereka adalah RN (14), P (14) dan SA (14). Ketiganya masih satu sekolah dengan korban NAS.
Baca Juga:Miris! Siswi SMP di Bandar Lampung Disetubuhi Guru di Sekolah, Modus Kerjakan Tugas Bersama
“Kemudian dari hasil persuasif bahwa para orang tua dari tersangka bersedia menyerahkan ke tiga Tersangka anak ke Polres Labuhanbatu didampingi oleh orang tuanya. Selanjutnya para pelaku diperiksa dan para pelaku mengakui perbuatannya,”ungkap Rusdi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Budi warsito