SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap peran empat pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis, wartawan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku berinisial A (26), S (36), EMR (41) dan R (40).
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, A berperan memukul korban.
"A memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul," kata Tatan, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).
Pelaku S memukul kepala korban sebanyak tujuh kali. Lalu pelaku EMR memukul wajah korban satu kali dan R memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.
Baca Juga:Konsep Baru, (G)I-DLE Ungkap Makna Dibalik Album Baru Mereka, 'I NEVER DIE'
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang. Penganiayaan itu karena para pelaku tersinggung setelah ketua OKP diberitakan korban terkait masalah tambang ilegal," katanya.
Polisi menyita barang bukti celana panjang, tali pinggang, dua motor, KTP, kalung , handphone dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tukasnya.