SuaraSumut.id - Polisi mengatakan tiga tersangka penyelundup TKI ilegal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) tujuan Malaysia merekrut puluhan TKI melalui media sosial Facebook.
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Batubara terhadap para tersangka.
"Selain lewat Facebook, tersangka juga menggunakan WhatApps untuk mencari korbannya. Lalu calon TKI tergiur dan mengeluarkan ongkos Rp 5,5 juta per orang," kata Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, melansir Antara, Rabu (16/3/2022).
Ketiga tersangka mengangkut puluhan TKI ilegal mengunakan kapal motor bertuliskan Barokah pada Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling Bisa Malam Hari, Cek Lokasi dan Jadwalnya
"Mesin kapal motor yang dibawa tiga tersangka bersama 34 TKI ilegal saat dalam perjalan rusak. Sehingga memutuskan kembali ke daratan," katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan turun ke lokasi dan mengamankan puluhan TKI ilegal tersebut. Sementara tersangka penyelundupan kabur.
"Petugas menindaklanjuti atas penggagalan puluhan TKI dan menangkap tiga tersangka," jelasnya.
Kasat Rekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, ada lima orang lagi terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Indentitas kelimanya sudah dikantongi dan tengah dalam pengejaran petugas," tukasnya.
Baca Juga:Berkas Perkara Sudah Diterima PN Wates, Siskaeee Jalani Sidang Pertama Pekan Depan