SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting menilai, pemerintah daerah (pemda) dinilai boleh membentuk dana abadi. Terutama yang berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya.
"Dana abadi itu dapat diperoleh terutama dari pajak dan restribusi daerah yang merupakan sumber utama bagi penghasilan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Rabu (26/3/2022).
Ia mengatakan, dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah. Terutama layanan yang menyentuh pada kehidupan masyarakat, seperti layanan bea siswa putra dan putri daerah yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.
"Dari sisi biaya terdapat kesulitan bagi orang tua yang tidak mampu menyediakan biaya pendidikan," ucapnya.
Baca Juga:Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga. Penghimpunan dana abadi harus berazaskan pada transparansi keuangan dan pertanggungjawaban publik (azas akuntabel dan transparansi) harus tetap dijaga.
"Menuju pada independensi Pemda dalam tata kelola keuangan," katanya.
Untuk mencegah agar dana abadi tersebut, kata Budiman, tidak berpotensi sebagai sumber korupsi daerah.
Pengelola dana tersebut harus orang yang dapat dipercaya dan tidak melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan pemerintah daerah.
Selain itu, perlu pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi tersebut, sehingga tidak terjadi kasus korupsi dan penyimpangan.
Baca Juga:Keren! Bupati Landak Karolin Margret Natasa Terima Penghargaan Sabuk dan 5 INKAI
"Kasus korupsi bisa terjadi pada pengelolaan dana abadi itu, karena kurangnya pengawasan yang melekat (waskat) sehingga terjadi pelanggaran hukum dan hal-hal yang tidak kita ingini," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan daerah-daerah untuk membentuk dana abadi jika mempunyai kemampuan fiskal yang tinggi.
"Dana abadi itu bisa digunakan untuk beasiswa, penelitian, ataupun bidang kebudayaan," tukasnya.