Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi

dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah

Suhardiman
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:22 WIB
Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi
Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting. [Antara]

SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting menilai, pemerintah daerah (pemda) dinilai boleh membentuk dana abadi. Terutama yang berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya.

"Dana abadi itu dapat diperoleh terutama dari pajak dan restribusi daerah yang merupakan sumber utama bagi penghasilan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Rabu (26/3/2022).

Ia mengatakan, dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah. Terutama layanan yang menyentuh pada kehidupan masyarakat, seperti layanan bea siswa putra dan putri daerah yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.

"Dari sisi biaya terdapat kesulitan bagi orang tua yang tidak mampu menyediakan biaya pendidikan," ucapnya.

Baca Juga:Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga. Penghimpunan dana abadi harus berazaskan pada transparansi keuangan dan pertanggungjawaban publik (azas akuntabel dan transparansi) harus tetap dijaga.

"Menuju pada independensi Pemda dalam tata kelola keuangan," katanya.

Untuk mencegah agar dana abadi tersebut, kata Budiman, tidak berpotensi sebagai sumber korupsi daerah.

Pengelola dana tersebut harus orang yang dapat dipercaya dan tidak melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan pemerintah daerah.

Selain itu, perlu pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi tersebut, sehingga tidak terjadi kasus korupsi dan penyimpangan.

Baca Juga:Keren! Bupati Landak Karolin Margret Natasa Terima Penghargaan Sabuk dan 5 INKAI

"Kasus korupsi bisa terjadi pada pengelolaan dana abadi itu, karena kurangnya pengawasan yang melekat (waskat) sehingga terjadi pelanggaran hukum dan hal-hal yang tidak kita ingini," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan daerah-daerah untuk membentuk dana abadi jika mempunyai kemampuan fiskal yang tinggi.

"Dana abadi itu bisa digunakan untuk beasiswa, penelitian, ataupun bidang kebudayaan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini