Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi

dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah

Suhardiman
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:22 WIB
Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi
Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting. [Antara]

SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting menilai, pemerintah daerah (pemda) dinilai boleh membentuk dana abadi. Terutama yang berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya.

"Dana abadi itu dapat diperoleh terutama dari pajak dan restribusi daerah yang merupakan sumber utama bagi penghasilan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Rabu (26/3/2022).

Ia mengatakan, dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah. Terutama layanan yang menyentuh pada kehidupan masyarakat, seperti layanan bea siswa putra dan putri daerah yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.

"Dari sisi biaya terdapat kesulitan bagi orang tua yang tidak mampu menyediakan biaya pendidikan," ucapnya.

Baca Juga:Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga. Penghimpunan dana abadi harus berazaskan pada transparansi keuangan dan pertanggungjawaban publik (azas akuntabel dan transparansi) harus tetap dijaga.

"Menuju pada independensi Pemda dalam tata kelola keuangan," katanya.

Untuk mencegah agar dana abadi tersebut, kata Budiman, tidak berpotensi sebagai sumber korupsi daerah.

Pengelola dana tersebut harus orang yang dapat dipercaya dan tidak melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan pemerintah daerah.

Selain itu, perlu pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi tersebut, sehingga tidak terjadi kasus korupsi dan penyimpangan.

Baca Juga:Keren! Bupati Landak Karolin Margret Natasa Terima Penghargaan Sabuk dan 5 INKAI

"Kasus korupsi bisa terjadi pada pengelolaan dana abadi itu, karena kurangnya pengawasan yang melekat (waskat) sehingga terjadi pelanggaran hukum dan hal-hal yang tidak kita ingini," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan daerah-daerah untuk membentuk dana abadi jika mempunyai kemampuan fiskal yang tinggi.

"Dana abadi itu bisa digunakan untuk beasiswa, penelitian, ataupun bidang kebudayaan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini