SuaraSumut.id - Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengaku, rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sedang digodok DPR RI untuk menguatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, revisi itu salah satu pilihan yang harus dilakukan," kata Dahlan, melansir Antara, Senin (1/3/2022).
Pertimbangan revisi UUPA ini karena terdapat beberapa pasal di dalamnya sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga perubahan itu menjadi sebuah keharusan.
Diluar yuridis formal, kata Dahlan, juga ada alasan substantif lainnya yakni ada kehendak politik perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki belum tertampung pada UUPA. Meski ada juga yang tertampung tetapi tidak sepenuhnya.
Baca Juga:3 Peluang Usaha dengan Modal Kecil dan Menghasilkan, Patut Dicoba!
"Lalu yang sudah tertampung dan ada kewenangan dalam UUPA tidak bisa diimplementasikan. Alasannya mulai dari tidak adanya PP (peraturan pemerintah), Perpresnya serta peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.
Untuk itu, UUPA harus dibongkar sehingga dapat diimplementasikan. Jika tidak maka Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota tidak menjadikan UUPA sebagai referensi dalam pengambilan kebijakannya.
"Ada problem dalam konteks implementasinya. Apalagi pasal-pasalnya mengikat dengan UU dan peraturan lainnya, atau harus mengikuti standar dan kriteria prosedur nasional," tukasnya.