SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial R alias Ijal (43) dan H alias Adek (42) kompak menjual sabu.
Namun baru sebentar merasakan gelimang uang dari bisnis narkoba, mereka malah berakhir buntung. Polisi menangkap keduanya saat berada di dalam rumah.
Polisi menyita barang bukti tas sandang, 5,17 gram sabu, uang Rp 1,1 juta, dan timbangan elektrik.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Baca Juga:5 Kecelakaan Pesawat Boeing Terparah Dalam 15 Tahun Terakhir, Indonesia Terbanyak?
Polisi yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pasutri tersebut.
"Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan. Petugas menemukan narkoba yang disimpan di dalam tas," ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Ahmad, mereka mengaku barang bukti itu adalah miliknya. Pasangan suami istri ini hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya.
Mereka dikenakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Korban Tabrak Lari di Gambir, Driver Ojol Tergeletak di Tengah Jalan, Wajahnya Penuh Darah