SuaraSumut.id - Berakhir sudah aksi kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian itu melakukan penyelidikan.
Alhasil, dua orang diduga pelaku berinisial EEL (28) dan RA (18) ditangkap. Satu pelaku terkapar kena tembak polisi.
"EEL kita berikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya, karena melawan petugas saat pengembangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:Kabar Duka! Wasit FIFA Pertama Indonesia, Kosasih Kartadiredja Meninggal Dunia
Penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan kasus hilangnya motor milik korban yang terparkir di Jalan Ismailiyah, Medan.
"Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Percut Sei Tuan," ungkapnya.
Firdaus mengatakan, pelaku menjual motor curian itu kepada seseorang berinisial F alias Ganda seharga Rp 4 juta.
"Uang penjualan motor curian untuk membeli narkoba dan main judi," imbuhnya.
Diketahui, EEL merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor).
Baca Juga:Cover Call Me Baby EXO, Stray Kids Tak Kalah Berprestasi dari Sang Senior
Kontributor : M. Aribowo