Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Akan Panggil Kerabat hingga BNNK

Namun tidak ada satupun yang ditandatangani SB.

Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 11:30 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Akan Panggil Kerabat hingga BNNK
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih akan terus berlanjut.

Polda Sumut akan memanggil kerabat dekat Terbit, pengelola pabrik kelapa sawit, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, SB yang merupakan adik Terbit diperiksa Senin (28/3/2022). Lalu TR yang merupakan istri Terbit diperiksa Selasa (29/3/2022).

Selanjutnya L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan BNNK Langkat. Sementara itu, Terbit dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Jihoon TREASURE Ungkap Perasaan Jadi MC Inkigayo Jelang Penampilan Terakhir

"Suratnya sudah dilayangkan. Untuk hari Senin dan Selasa sudah konfirmasi. Sedangkan untuk Terbit kita yang akan ke Jakarta," katanya, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Terkait dengan SB, kata Tatan, namanya muncul dalam blangko surat perjanjian.

Nama SB disebut dalam blangko sebagai pengelola. Saat diambil keterangan, ada ratusan blangko yang disita, namun tidak ada satupun yang ditandatangani SB.

"Kami tetap mengklarifikasi nama yang bersangkutan. Memang tidak ada tanda tangan dari blangko tersebut. Namun kami menyelidiki fakta-fakta penganiayaan maupun perdagangan orang itu," katanya.

Tatan menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan langsung SB dalam kasus kerangkeng manusia. Statusnya juga masih sebagai saksi.

Baca Juga:Pulihkan Alam, BNI Dorong Rehabilitasi Hutan Pesisir Pantai Anyer dan Hulu DAS Citarum

"Sampai saat ini belum, memang ada beberapa korban (meninggal) yang dia datangi, maksudnya terjadi penganiayaan meninggal kemudian beliau melayatlah," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

Delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini