Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Akan Panggil Kerabat hingga BNNK

Namun tidak ada satupun yang ditandatangani SB.

Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 11:30 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Akan Panggil Kerabat hingga BNNK
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan dari hari Jumat hingga Sabtu pagi. Usai menjalani pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor. Selain itu, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap tersangka.

Baca Juga:Jihoon TREASURE Ungkap Perasaan Jadi MC Inkigayo Jelang Penampilan Terakhir

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut. Tidak (dicekal)," tukasnya. 

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini