Perkosa Gadis di Bawah Umur, Tiga Remaja di Aceh Besar Ditangkap

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga remaja tersebut.

Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 12:49 WIB
Perkosa Gadis di Bawah Umur, Tiga Remaja di Aceh Besar Ditangkap
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang remaja karena diduga memerkosa gadis di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Selasa (22/3/2022) dini hari.

Ketiga diduga pelaku berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya MY menjemput korban di rumahnya, Senin (21/3/2022).

Mereka lalu pergi menggunakan motor menuju ke pantai. Selanjutnya, MY lalu mengajak korban menuju bengkel sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga:Dinkes Bantul Ungkap Rendahnya Cakupan Vaksin Booster, padahal Jadi Syarat Mudik Lebaran

"Korban sempat berontak, namun karena lokasi sepi, pelaku terus melakukan aksinya," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).

Usai melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya.

Tapi di tengah pelaku bertemu dengan temannya FJH. Pelaku lalu membawa korban ke salah satutempat laundry milik FJH.

"Di sana MY kembali melecehkan korban. FJH juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba datang pelaku YA. Korban kembali diperkosa.

Baca Juga:9 Tamu Deddy Corbuzier Ini Ditangkap Usai Tampil di Podcast, Ada Menteri hingga Dea OnlyFans

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga remaja tersebut.

Pelaku YA dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini