Polisi Larang Menyalakan Petasan Selama Ramadhan

Saat melaksanakan aktivitas khusunya ibadah di masjid, kata Irsan, tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran cluster baru virus Covid-19.

Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 09:35 WIB
Polisi Larang Menyalakan Petasan Selama Ramadhan
Ilustrasi petasan. [Antara]

SuaraSumut.id - Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), malarang untuk menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).

"Petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu kenyamanan umum. Untuk itu, diimbau tidak menyalakan petasan," katanya.

Saat melaksanakan aktivitas khusunya ibadah di masjid, kata Irsan, tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran cluster baru virus Covid-19.

Baca Juga:Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut

"Kita juga mengimbau agar tak melakukan sweeping di jalan. Jika masyarakat mengetahui hal itu agar melaporkan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan tegas," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini