Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Koordinasi dilakukan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:30 WIB
Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Ilustrasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Suara.com]

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.

Baca Juga:Resmi Menikah, Hyun Bin dan Son Ye-jin Jadi Salah Satu Pasangan Paling Kaya di Korsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini