SuaraSumut.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menertibkan aset berupa lahan di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Kamis (31/3/202).
"Ada seluas 2.355 meter persegi lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu," kata Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, melansir kabarmedan.com.
Mahendro mengatakan, penertiban lahan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur. Pihaknya juga memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.
"Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset," katanya.
Baca Juga:Ketua MKEK: Terawan Sudah Diberhentikan Sebagai Anggota IDI Sejak 2018
Ia mengatakan, aset yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai rumah tinggal, tempat penitipan kendaraan, bengkel dan usaha rumah makan.
"Proses penertiban yang dilakukan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya," tukasnya.