Cerita Warga Sumut Jadi Tersangka UU ITE Gegara Memperjuangkan Lahan

Hingga akhirnya pada tahun 2020, masyarakat diminta untuk meninggalkan tempat tersebut.

Suhardiman
Sabtu, 02 April 2022 | 11:29 WIB
Cerita Warga Sumut Jadi Tersangka UU ITE Gegara Memperjuangkan Lahan
Lloyd Reynold Ginting Munthe, salah seorang warga yang ditetapkan jadi tersangka UU ITE. [Suara.com/M.Aribowo]

Jadi Tersangka UU ITE

Lloyd lalu mencari sosok orang dibalik perusahaan yang disebut mengklaim lahan itu.

"Pada 16 Maret 2021 kucari di google, keluarlah berita-berita sosok dibalik ini, kuposting di Facebook," jelasnya.

"Kutulis di atasnya apakah sama sosok yang disebut-sebut mafia tanah dalam berita, itulah yang kupertanyakan," ungkapnya.

Baca Juga:Ketahui Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan di Jakarta

Tak disangka postingannya itu malah menyeretnya ke ranah hukum. Pada 9 Februari 2022, Lloyd menjadi tersangka di Polda Sumut.

"Kemarin aku sampaikan ke penyidik yaudah gak apa-apa jika aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporanku (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik ini harus ditunda dulu," katanya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd mengatakan, masyarakat lainnya resah dan ketakutan.

"Mereka tertekan, ketakutan karena banyak yang gak berani mengurus kebunnya," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Bulgaria Usir Diplomat Rusia Atas Tuduhan Pengintaian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini