Lloyd lalu mencari sosok orang dibalik perusahaan yang disebut mengklaim lahan itu.
"Pada 16 Maret 2021 kucari di google, keluarlah berita-berita sosok dibalik ini, kuposting di Facebook," jelasnya.
"Kutulis di atasnya apakah sama sosok yang disebut-sebut mafia tanah dalam berita, itulah yang kupertanyakan," ungkapnya.
Baca Juga:Ketahui Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan di Jakarta
Tak disangka postingannya itu malah menyeretnya ke ranah hukum. Pada 9 Februari 2022, Lloyd menjadi tersangka di Polda Sumut.
"Kemarin aku sampaikan ke penyidik yaudah gak apa-apa jika aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporanku (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik ini harus ditunda dulu," katanya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd mengatakan, masyarakat lainnya resah dan ketakutan.
"Mereka tertekan, ketakutan karena banyak yang gak berani mengurus kebunnya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Bulgaria Usir Diplomat Rusia Atas Tuduhan Pengintaian