SuaraSumut.id - Ayah kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat, inisial HC (34) memperkosa anaknya yang berusia 12 tahun. HC melakukan aksi bejatnya setelah sang istri meninggal dunia sebulan lalu. Ia diduga melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras.
Demikian dikatakan Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, melansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
"Yang bersangkutan tinggal bersama dua orang anaknya yang masih kecil. Pelaku sering mabuk," katanya.
Tiara mengatakan, penangkapan HC berdasarkan pengaduan korban kepada adik pelaku.
Baca Juga:Doddy Sudrajat Tantang Iris Telinga Atau Jari Bila Perceraiannya Dengan Puput Settingan
"HC sudah dua kali melakukan perbuatannya," katanya.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap HC.
"Pelaku ditangkap Jumat 1 April 2022," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Tiara, HC sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya.
Baca Juga:Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Dipersingkat Selama Bulan Ramadhan
Pelaku sudah berada di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.