Polisi Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Sumut ke Jaksa

Namun demikian, tersangka tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Suhardiman
Selasa, 05 April 2022 | 15:49 WIB
Polisi Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Sumut ke Jaksa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), dengan tersangka AAN ke Kejati Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/32022).

Tersangka AAN juga diminta hadir di Polda Sumut untuk diserahkan ke Kejati Sumut pada Senin (4/4/2022). Namun demikian, tersangka tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

"Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu," kata Hadi melansir kabarmedan.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Madina atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020 dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka terakhir diperiksa penyidik pada Selasa (15/3/2022), pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

Pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) JPU.

Tersangka tidak ditahan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik," tukasnya.

Baca Juga:Tebar Inspirasi Bisnis UMKM Sampai Liburan Bermobil, Suzuki Suguhkan Mobil Customizing di IIMS Hybrid 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini