Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme

Munarman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Suhardiman
Rabu, 06 April 2022 | 12:52 WIB
Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme
Munarman [YouTube/FadliZonOfficial].

SuaraSumut.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis tiga tahun bui terkait perkara kasus terorisme.

Munarman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, melansir Antara, Rabu (6/4/2022).

Vonis terhadap Munarman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 8 tahun penjara.

Baca Juga:Curiga Tubuh Makin Kurus, Pengacara Hotman Paris Sampai Jalani Tes HIV

Munarman diyakini telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini