8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan

Atas penetapan ini, Sangap menegaskan pihaknya akan tetap fight di pengadilan.

Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 12:32 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan
Ilustrasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, akhirnya ditahan.

Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti membenarkan hal tersebut.

"Betul, semua (delapan tersangka ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi suarasumut.id, Jumat (8/4/2022).

Sangap Surbakti, kuasa hukum tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M.Aribowo]
Sangap Surbakti, kuasa hukum tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M.Aribowo]

Sangap mengatakan, proses penahanan terjadi pada Kamis (7/4/2022) tengah malam hingga Jumat (8/4/2022) dini hari.

Baca Juga:Gus Muwafiq Sebut Ziarah Kubur Punya Kemaslahatan Ini

"Saya dihubungi Dirkrimum sekitar pukul 22.00 WIB untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut, Saya kumpulin satu-satu, selesai pukul 04.00 WIB," katanya.

Atas penetapan ini, Sangap menegaskan pihaknya akan tetap fight di pengadilan.

"Tetap kita fight, kita akan ambil mekanisme itu," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Baca Juga:Pasangan Lansia Menikah di Tana Toraja, Pria 81 Tahun dan Perempuan 63 Tahun

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Panca.

Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.

Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelasnya.

Panca mengatakan, penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini