SuaraSumut.id - Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditahan.
Dewa ditahan bersama tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna merah.
Dewa tampak mengenakan celana pendek berwarna cokelat dan tangannya juga diikat. Dewa tampak tertunduk. Mereka kemudian dibariskan.
![Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menanyai tersangka kasus kerangkeng manusia. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/08/34720-kerangkeng-manusia.jpg)
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kemudian menanyai satu persatu tersangka.
Baca Juga:Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
"Siapa namanya?," tanya Panca, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
"Dewa PA (Perangin Angin-red) Pak," jawab Dewa.
Dewa mengakui keterlibatannya dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Saya berada di lokasi," katanya.
"Yang berkaitan dengan orang meninggal," tanya Panca lagi.
Baca Juga:Ada Pasar Murah Produk Pertanian Selama Bulan Ramadhan di Purwakarta, Catat Jadwalnya
"Ya," kata Dewa.
"Sehat ya? Jaga kesehatan semuanya," kata Panca.
Panca mengatakan, delapan tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus itu.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu," kata Panca.
![Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/08/19683-polda-sumut.jpg)
Panca Putra mengaku, delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.
"Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca.