"Sehat ya? Jaga kesehatan semuanya," kata Panca.
Panca mengatakan, delapan tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus itu.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu," kata Panca.
![Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/08/19683-polda-sumut.jpg)
Panca Putra mengaku, delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.
Baca Juga:Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
"Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca.
Setelah para tersangka ditahan, Polda Sumut menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca menyebut penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa waktu sudah mulai berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat harus menyelesaikan perkara utamanya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Ada Pasar Murah Produk Pertanian Selama Bulan Ramadhan di Purwakarta, Catat Jadwalnya
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.