Setelah para tersangka ditahan, Polda Sumut menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca menyebut penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa waktu sudah mulai berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat harus menyelesaikan perkara utamanya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka, yaitu SP dan TS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Baca Juga:Ada Pasar Murah Produk Pertanian Selama Bulan Ramadhan di Purwakarta, Catat Jadwalnya