SuaraSumut.id - Polda Sumut melakukan penelusuran terkait dugaan praktik pengoplosan elpiji di Sumatera Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan distribusi BBM dan elpiji.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini tim yang dibentuk tengah bekerja.
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pertamina terkait pengawasan distribusi BBM dan Elpiji di Sumut. Tim sudah dilapangan melakukan penelusuran," katanya, Minggu (10/4/2022).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini.
Baca Juga:5 Anime yang Tetap Digemari meski Sang Mangaka Telah Meninggal
"Jika ada pihak terbukti melakukan praktik pengoplosan elpiji pasti akan diberikan sanksi tegasnya dalam kunjungannya di Medan, Sabtu (9/4/2022).
Ia mengaku telah menerima informasi adanya dugaan pengoplosan elpiji. Saat ini kasus itu sedang dalam pemeriksaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
"Kita menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Regional Sumbagut," jelasnya.
Diberitakan, Pertamina sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen LPG terkait dugaan pengoplosan elpiji.
"Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tersebut," kata Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:Disdik DKI Sebut Pelajar yang Ikut Demo Hanya Ikut-ikutan Saja: Mereka Ditanya, Demo Apa? Nggak Tahu
Pemanggilan dan pendalaman dilakukan terhadap salah satu agen LPG nonsubsidi resmi. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindakan pengoplosan dari elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
"Pemangilan serta pemeriksaan telah dilakukan sejak 24 Maret 2022. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," katanya.
Dirinya mengaku belum mengetahui pasti kapan pemeriksaan itu berakhir. Pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah ada hasil dari pemeriksaan itu.
Jika terbukti melakukan kesalahan, kata Agus, agen tersebut akan dikenai hukuman skorsing dan pembinaan.
"Jika terbukti bersalah maka sanksi sesuai kontrak kerja sama skorsing dan pembinaan," tukasnya.