SuaraSumut.id - Polisi mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Petugas mengamankan dua orang berinisial BL dan DW.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa mobil yang dikendarai pelaku kerap membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan. Petugas menemukan sebuah fiber ukuran 1.000 liter, satu buah jeriken berisi 32 liter solar, lima jeriken kosong ukuran 32 liter, satu timbangan, mesin pompa penyedot minyak, dan selang.
"Pelaku mengaku Melakukan penimbunan sejak bulan Januari 2022," katanya, melansir Antara, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsak Malang, Kamis 14 April 2022
"Minyak tersebut diperoleh dari DW seharga Rp 6.900 per liter dan akan dijual Rp 9.000 per liter," sambungnya.
Keduanya melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.