SuaraSumut.id - Polisi menangkap diduga pelaku pengeroyokan terhadap imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, karena tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan dan pakaian.
Tiga orang diduga pelaku berinisial MM (45), RY (58) dan SP (49), ditangkap di rumahnya. Mereka merupakan saudara kandung.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, peristiwa berawal pada Jumat (25/3/2022). Saat itu MM sedang melaksanakan salat Ashar dan korban menjadi imam.
"Korban menegur MM agar meluruskan saf dan pakaian. Namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian itu kepada RY dan SP," katanya, melansir Antara, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga:Menderita Stroke, Wakil Ketua DPRD Labura Amran Pasaribu Meninggal
Di hari yang sama usai salat Magrib, SP yang sudah menunggu di teras samping pintu masjid langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali.
"MM memukul bagian leher belakang korban satu kali dan bagian punggung satu kali," ujarnya.
SP lalu mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Korban yang tidak terima melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Ketiga dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tukasnya.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Kediri, Sabtu 16 April 2022