SuaraSumut.id - Dua orang preman di seputaran Jalan Pahlawan, Kota Medan diciduk polisi. Mereka dilaporkan kerap memeras warga dengan dalih meminta uang uang pembinaan organisasi kepemudaan (OKP).
Kedua preman tersebut berinisial MTMP (27), warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan SAH (37) warga Kota Medan. Mereka diciduk saat memeras warga yang sedang melaksanakan proyek bangunan.
Dalam aksinya itu, preman itu mengancam akan merubuhkan bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Korban yang keberatan dengan permintaan uang Rp 10 juta dari pelaku tidak senang dan melapor ke polisi.
"Keduanya kita amankan di seputaran Jalan Pahlawan Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus membenarkan peristiwa itu kepada SuaraSumut.id, Minggu (17/4/2022).
Firdaus mengatakan, aksi pemerasan itu bermula pada 15 Januari 2022. Pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Medan.
Baca Juga:Warga Medan Luka-luka Dikeroyok Belasan Orang Gegera Salip Gerombolan Pemuda Bermotor
"Pelaku meminta uang pembinaan OKP, namun korban tidak mau. Pelaku SAH tetap memaksa meminta uang sehingga tanggal 20 Januari 2022 korban memberikan uang senilai Rp 5 juta," ungkap Firdaus.
Ketagihan memeras, pelaku kembali datang pada tanggal 12 April 2022 dan kembali meminta uang puluhan juta rupiah.
Korban yang tidak tahan terus menerus diperas, lanjut Firdaus, menolak permintaan preman tersebut. Saat itulah pelaku itu mengeluarkan ancaman.
"Apabila uang senilai Rp 10 juta tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," ungkapnya.
Korban yang ketakutan lalu menyerahkan uang Rp 4 juta kepada pelaku. Kasat mengatakan tak lama menerima uang, kedua pelaku lalu diringkus polisi dan memboyongnya ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, Minggu 17 April 2022
"Kedua pelaku sudah ditahan, barang bukti turut diamankan uang Rp 4 juta dan 2 unit handphone," kata Kasat.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo