Bandara Ini Mulai Terapkan Aturan Bebas PCR dan Antigen

Aturan bebas PCR dan Antigen itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan.

Suhardiman
Kamis, 21 April 2022 | 15:53 WIB
Bandara Ini Mulai Terapkan Aturan Bebas PCR dan Antigen
Dokumentasi - Penumpang menuju pintu keluar setelah turun dari pesawat di Bandara Malikussaleh Aceh Utara. [Antara]

SuaraSumut.id - Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, mulai menerapkan aturan bebas tes PCR dan Antigen bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga. Aturan bebas PCR dan Antigen itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh Aceh Utara A Sofyan Rasad, melansir Antara, Kamis (21/4/2022).

"Bagi calon penumpang pesawat harus mengikuti aturan ini. Penumpang yang sudah divaksin penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen," katanya.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menjalani vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen dalam kurun waktu 1x 24 jam atau hasil negatif PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Bikin Belanja Makin Mudah, Aplikasi Ini Bantu Ibu Bandingkan Harga di Toko Online

"Bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Calon penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain itu juga dengan surat keterangan tidak dapat mengikuti vaksinasi dari dokter di rumah sakit milik pemerintah. Aturan itu dikecualikan kepada anak-anak berusia di bawah enam tahun," jelasnya.

Ia meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan agar tidak mengalami kendala saat cek masuk di bandara.

Bandara Malikussaleh hanya melayani penerbangan dari dan ke Kualanamu, Sumatera Utara. Kapasitas penumpang ada 71 kursi.

Baca Juga:Rest Area Sidoarjo dengan Fasilitas Lengkap, Mudik Lebaran via Tol Surabaya-Gempol Wajib Mampir

"Tidak ada batasan penumpang dan pembatasan jaga jarak karena sudah dinyatakan bebas Covid-19," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini