SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Setelah sempat kabur selama lima, pelaku berinisial BPL (33) ditangkap di lokasi persembunyiannya.
"Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur telah kita tangkap," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Kamis (21/4/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang mengetahui tentang keberadaan pelaku.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:Jet Tempur Israel Kembali Menyerang Jalur Gaza
Pelaku dikenakan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1,2,3,4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku mengaku anggota Satpol PP memperkosa anak di bawah umur di sebuah gubuk.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya dan akhirnya membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Peristiwa berawal saat korban bersama temannya sedang duduk-duduk di tanggul sungai tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba datang dua pelaku mengaku anggota Satpol PP datang dan merazia korban.
Baca Juga:Pemerintah Pusat Bakal Bangun Flyover Baru Tahun 2023 di Kawasan Cimindi Kota Cimahi
Singkat cerita korban yang mengira kedua pelaku merupakan anggota Satpol PP, hanya bisa menurut dibawa menaiki sepeda motor.
Sejurus kemudian, pelaku kembali membawa korban ke sebuah gubuk dan memperkosanya secara bergilir.
Kontributor : M. Aribowo