SuaraSumut.id - Polda Sumut memberi peringatan keras kepada pihak tertentu yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Polisi akan tindak tegas ormas yang memaksa minta THR kepada masyarakat dan pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Rabu (27/4/2022).
"Instruksi peringatan dan penindakan sesuai dengan arahan Mabes Polri kepada Polda Sumut," kata Hadi.
Baca Juga:Apa Itu Sidang Isbat Rukyatul Hilal yang Selalu Dinanti Jelang Ramadhan dan Idul Fitri?
Sehubungan dengan itu, kata Hadi, masyarakat diimbau segera melapor jika ada permintaan THR secara paksa. Pasalnya, perbuatan tersebut termasuk pemerasan.
"Jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib, karena akan kita tindak lanjuti," tukasnya.