SuaraSumut.id - Seorang wanita di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial HH (36) terpaksa lebaran di penjara.
HH ditangkap polisi karena diduga mencuri berlian, emas dan uang tunai. Selain itu, petugas juga menangkap penadah barang curian berinisial R (39).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban Betti (52) yang merupakan pensiunan PNS.
Peristiwa terjadi di warung tempat korban berjualan di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambung. Saat itu pelaku datang berpura-pura membeli soto dan sayur masak. Ia juga memesan roti lebaran milik korban.
Baca Juga:Punya Harta Kekayaan Rp 4,1 Miliar, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK
"Pelaku memanjar roti Rp 50 ribu dengan memberikan uang Rp 100 ribu. Korban masuk ke kamar hendak mengambil duit kembalian," katanya, melansir Antara, Rabu (27/4/2022).
Pelaku permisi kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam. Setelah satu jam kemudian, pelaku tidak kembali. Korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.
"Tas tersebut berisi gelang berlian, gelang, kalung, cincin, mainan kalung emas dan uang," jelasnya.
Pada Senin 25 April 2022 petugas melihat postingan jual emas di akun Facebook. Petugas langsung ke Batubara dan menangkap R. Saat diinterogasi R mengaku yang menjual emas kepadanya adalah HH.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap HH. Keduanya ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga:6 Potret Nikita Willy Momong Baby Izz, Urus Sendiri Tanpa Dibantu Baby Sitter