SuaraSumut.id - PLN memutus listrik PDAM Tirta Fulawan, Kabupaten Simeulue, Aceh, gara-gara menunggak pembayaran selama dua bulan.
Demikian dikatakan oleh Kepala PLN Simeulue Syahrul, melansir Antara, Sabtu (30/4/2022).
"Tunggakan tagihan listrik mencapai Rp 93,5 juta," katanya.
Namun demikian, pihak PDAM sudah menemuinya untuk melakukan pembicaraan terkait pemutusan listrik itu.
Baca Juga:Tekad Muhammad Ridwan Jadi Kiper Utama PSS Sleman
"Dalam pertemuan mereka berjanji akan membayar tagihan itu," ujarnya.
Direktur PDAM Tirta Fulawan Ahyar mengatakan, pihaknya sedang menagih pembayaran air dari pelanggan untuk bisa menyelesaikan tunggakan listrik.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan PLN, agar persoalan ini bisa terselesaikan," jelasnya.