SuaraSumut.id - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyerahkan petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan CPNS dan PPPK tahap I, Selasa (10/05/2022).
Ia mengingatkan CPNS yang telah diangkat jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi di lingkungan Pemkab Asahan.
"Sesuai dengan pernyataan saudara bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saat melamar CPNS," katanya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa PPPK memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.
"Dengan pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK dapat membuat saudara-saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan sejahtera yang religius serta berkarakter," katanya.
Baca Juga:Madam Bo, Sosok yang Dijuluki Dewi Sepak Bola Laos Curi Atensi di SEA Games 2021
Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin mengatakan, peserta yang menerima SK CPNS sebanyak 17 orang.
Rinciannya adalah 7 orang di unit kerja tenaga teknis dan 10 orang di unit kerja tenaga kesehatan (Puskesmas).
"Formasi PPPK Tahun 2021 ada 205 orang, rinciannya guru SD 174 orang dan guru SMP 31 orang," tukasnya.