SuaraSumut.id - Pejalan kaki berinisial Muhammad Galih Hidayat (18) yang ditabrak taksi bluebird di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), meninggal dunia. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Demikian dikatakan oleh Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar, melansir Antara, Rabu (11/5/2022).
"Korban sebelumnya dirawat di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam, setelah ditabrak taksi. Korban meninggal dunia semalam sore," katanya.
Khairil menyebutkan, jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
"Rencana jenazah korban hari ini dikebumikan," jelasnya.
Baca Juga:Sadis, Ibu Tega Bekap Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Tewas di Kamar Hotel
Sementara itu, sopir taksi berinisial PB (24) telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap PB. Penetapan tersangka setelah petugas melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut itu.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, taksi bluebird menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, pada Senin 9 Mei 2022.
Akibatnya pengendara motor bernama Suani Irmayani (47) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pejalan kaki bernama Muhammad Galih Hidayat (18) kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun demikian, korban meninggal dunia.
Baca Juga:Prediksi Juventus vs Inter Milan di Final Coppa Italia Malam Ini