SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap EM (39) di kedai tuak di Medan. Satu orang yang ditangkap berinisial NH (39) warga Kecamatan Medan Helvetia.
"Satu orang sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Senin (16/5)2022).
Fathir mengatakan, saat ini NH masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan.
"Masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Selain itu, kata Fathir, petugas masih memburu pelaku lain yang terlibat pengeroyokan.
"Satu pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya, sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 yo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial (medsos). Peristiwa disebut terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia.
Terlihat sejumlah warga menggotong korban yang terkapar usai dihajar. Perekam video menyebut korban mengalami luka parah akibat dikeroyok.
Baca Juga:Hal Menarik tentang Cristiano Ronaldo dan Manchester United, Apa Saja?
"Ini lah disiksa sama tentara, sampai hancur masyarakat kecil. Kami hanya datang untuk membantu membawakan ke rumah sakit," katanya.
Dalam narasinya disebut korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak parah dan pendarahan di telinga.
Kontributor : M. Aribowo