Bantuan Pembangunan-Rehab Masjid dan Musala dari Kemenag, Berikut Syaratnya

Besaran bantuan untuk masjid Rp 50 juta dan musala Rp 35 juta.

Suhardiman
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:50 WIB
Bantuan Pembangunan-Rehab Masjid dan Musala dari Kemenag, Berikut Syaratnya
Ilustrasi masjid (Pexels)

SuaraSumut.id - Kementerian Agama RI (Kemenag RI) membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/musala Tahun 2022.

Pendaftaran dibuka mulai 13-27 Mei 2022 secara online berbasis aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Besaran bantuan untuk masjid Rp 50 juta dan musala Rp 35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengajak masyarakat, pengurus atau takmir masjid dan musala untuk dapat mengambil kesempatan itu.

"Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal, melansir Antara, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:Komparasi Samsung Galaxy A53 5G vs Samsung Galaxy M53 5G

Bantuan itu bentuk perhatian dan kepedulian Kemenag terhadap pembangunan atau rehab masjid maupun musala yang belum rampung.

Bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan bantuan dapat masuk ke laman SIMAS di Link Permohonan Bantuan yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Setelah menyesuaikan persyaratan, silakan upload kelengkapan dokumennya dalam bentuk File PDF, antara lain:

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota

Baca Juga:Pulau Pasumpahan: Maldives Tersembunyi di Kota Padang

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000

Sementara itu, untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/musala, pengurus atau takmir dapat mengkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini