SuaraSumut.id - Propam Polda Sumut telah memeriksa personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terkait tersangka kasus pencabulan tewas gantung diri di salah satu ruangan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Herwansyah Putra mengatakan, ada tujuh personel yang diperiksa.
"Sampai saat ini sudah tujuh personel yang diperiksa Propam Polda Sumut," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara com, Kamis (19/5/2022).
Dari tujuh personel yang diperiksa, kata Herwansyah, lima di antaranya terbukti lalai dalam bertugas.
Baca Juga:SEA Games 2021: Indonesia Tambah Dua Emas dari Karate
"Kelalaian ditujukan ada lima, dua lagi tidak terbukti," katanya.
"Kelalaian mereka setelah diperiksa mungkin bisa dititipkan ke RTP, tapi karena belum ada surat penahanan, dia ada di ruangan pemeriksaan," katanya.
Kelima personel yang terbukti lalai berpangkat Brigadir. Belum dijelaskan secara detail sanksi apa yang diberikan terhadap kelimanya.
Diberitakan, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR ditemukan tewas gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).
MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (10/5/2022) malam.
Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri.