Eks Pimpinan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka Pencatatan Palsu

AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya RRS.

Suhardiman
Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:57 WIB
Eks Pimpinan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka Pencatatan Palsu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), AS ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya RRS.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya akan segera di sidang.

"Statusnya keduanya tersangka dan berkas lengkap, akan segera di sidang," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Petugas menindak tersangka yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca Juga:Cara Keluar dari Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lainnya

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

"Tersangka AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, sekitar 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum WI yang bekerja sama dengan dua developer.

Developer CV. SJ mendapat modal kerja Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.

Developer lainnya CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

Baca Juga:Survei Integritas Sumsel di Urutan 14, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan Ini ke Pemprov

"Faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan itu 100 persen," sebut Hadi.

"Perumahan itu belum siap huni, namun AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen Rp 12.034.615.765," ujar Hadi.

Dalam pencairan tersebut, kata Hadi, AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa.

"Bahkan saat pencairan dana tersebut dimasukkan ke rekening masing-masing debitur. Dih hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar," jelas Hadi.

Hadi mengatakan, berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini