SuaraSumut.id - Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Utara, ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Adli Abdullah menyarankan Pemerintah Aceh menemui Mendagri untuk menyelesaikan masalah itu.
"Terutama Pemerintah Aceh Singkil dengan dukungan Pemerintah Aceh untuk bertemu kembali Mendagri minta segera merevisi keputusan yang telah dikeluarkan," katanya melansir Antara, Selasa (24/5/2022).
Penyelesaian masalah klaim wilayah inidibutuhkan komunikasi yang baik. Selain itu, dukungan bukti-bukti dokumen yang kuat bahwa empat pulau itu milik Aceh.
Ia mengaku, semua ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi jika masalah itu sudah lama sekali namun tidak dihiraukan.
Namun dengan adanya kasus ini semua pihak mulai memberikan perhatian terhadap wilayah kepulauan tersebut.
"Karena itu perlu komunikasi yang baik, jangan berdebat di koran, jangan saling menyalahkan. Bagaimanapun Pemerintah Pusat tidak akan korbankan hubungan baik dengan Aceh," ujarnya.
Ia menyakini jika keputusan yang telah diambil oleh Kemendagri tersebut tidak tepat, mereka pasti mau merevisinya jika dilakukan dengan pendekatan harmonis.
Bahkan bukan hanya masalah empat pulau di Aceh Singkil itu saja, melainkan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara lainnya.
"Intinya semua bisa dibicarakan dengan baik, karena kita masih dalam satu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tukasnya.
Baca Juga:Angelina Sondakh Gelisah Tak Punya Teman Tidur, Didekati Duda
Diketahui, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara,
Adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.