Pemerintah Aceh Disarankan Temui Mendagri untuk Selesaikan Masalah dengan Sumut

Namun dengan adanya kasus ini semua pihak mulai memberikan perhatian terhadap wilayah kepulauan tersebut.

Suhardiman
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:19 WIB
Pemerintah Aceh Disarankan Temui Mendagri untuk Selesaikan Masalah dengan Sumut
Wisatawan saat berkunjung ke Pulau Banyak. [Antara]

SuaraSumut.id - Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Utara, ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Adli Abdullah menyarankan Pemerintah Aceh menemui Mendagri untuk menyelesaikan masalah itu.

"Terutama Pemerintah Aceh Singkil dengan dukungan Pemerintah Aceh untuk bertemu kembali Mendagri minta segera merevisi keputusan yang telah dikeluarkan," katanya melansir Antara, Selasa (24/5/2022).

Penyelesaian masalah klaim wilayah inidibutuhkan komunikasi yang baik. Selain itu, dukungan bukti-bukti dokumen yang kuat bahwa empat pulau itu milik Aceh.

Ia mengaku, semua ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi jika masalah itu sudah lama sekali namun tidak dihiraukan.

Baca Juga:PLN dan Pertamina Rugi Ratusan Triliun, Legislator PKS Minta Erick Thohir Fokus Kerja Ketimbang Asyik Kampanye

Namun dengan adanya kasus ini semua pihak mulai memberikan perhatian terhadap wilayah kepulauan tersebut.

"Karena itu perlu komunikasi yang baik, jangan berdebat di koran, jangan saling menyalahkan. Bagaimanapun Pemerintah Pusat tidak akan korbankan hubungan baik dengan Aceh," ujarnya.

Ia menyakini jika keputusan yang telah diambil oleh Kemendagri tersebut tidak tepat, mereka pasti mau merevisinya jika dilakukan dengan pendekatan harmonis.

Bahkan bukan hanya masalah empat pulau di Aceh Singkil itu saja, melainkan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara lainnya.

"Intinya semua bisa dibicarakan dengan baik, karena kita masih dalam satu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tukasnya.

Baca Juga:Angelina Sondakh Gelisah Tak Punya Teman Tidur, Didekati Duda

Diketahui, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara,

Adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini