Pemerintah Aceh Disarankan Temui Mendagri untuk Selesaikan Masalah dengan Sumut

Namun dengan adanya kasus ini semua pihak mulai memberikan perhatian terhadap wilayah kepulauan tersebut.

Suhardiman
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:19 WIB
Pemerintah Aceh Disarankan Temui Mendagri untuk Selesaikan Masalah dengan Sumut
Wisatawan saat berkunjung ke Pulau Banyak. [Antara]

SuaraSumut.id - Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Utara, ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Adli Abdullah menyarankan Pemerintah Aceh menemui Mendagri untuk menyelesaikan masalah itu.

"Terutama Pemerintah Aceh Singkil dengan dukungan Pemerintah Aceh untuk bertemu kembali Mendagri minta segera merevisi keputusan yang telah dikeluarkan," katanya melansir Antara, Selasa (24/5/2022).

Penyelesaian masalah klaim wilayah inidibutuhkan komunikasi yang baik. Selain itu, dukungan bukti-bukti dokumen yang kuat bahwa empat pulau itu milik Aceh.

Ia mengaku, semua ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi jika masalah itu sudah lama sekali namun tidak dihiraukan.

Baca Juga:PLN dan Pertamina Rugi Ratusan Triliun, Legislator PKS Minta Erick Thohir Fokus Kerja Ketimbang Asyik Kampanye

Namun dengan adanya kasus ini semua pihak mulai memberikan perhatian terhadap wilayah kepulauan tersebut.

"Karena itu perlu komunikasi yang baik, jangan berdebat di koran, jangan saling menyalahkan. Bagaimanapun Pemerintah Pusat tidak akan korbankan hubungan baik dengan Aceh," ujarnya.

Ia menyakini jika keputusan yang telah diambil oleh Kemendagri tersebut tidak tepat, mereka pasti mau merevisinya jika dilakukan dengan pendekatan harmonis.

Bahkan bukan hanya masalah empat pulau di Aceh Singkil itu saja, melainkan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara lainnya.

"Intinya semua bisa dibicarakan dengan baik, karena kita masih dalam satu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tukasnya.

Baca Juga:Angelina Sondakh Gelisah Tak Punya Teman Tidur, Didekati Duda

Diketahui, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara,

Adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini