"Pelaku membeli melalui aplikasi online shop, sebanyak 3 papan isi 10 buah," ujarnya.
Setelah membeli obat penggugur kandungan, N mulai mengkonsumsi obat tersebut sampai habis.
Pada Sabtu 21 Mei 2022, N melahirkan di kamar mandi rumah dengan kondisi bayi sudah meninggal.
"Lalu memberikan jasad itu kepada RR untuk dikuburkan di depan kos," katanya.
Baca Juga:Ikuti 5 Kebiasaan Baik Ini agar Bantu Cegah Timbulnya Varises pada Kulit
Karena pendarahan, kata Agustiawan, RR membawa N ke klinik. Lantaran semakin parah oleh klinik merujuk pelaku N ke RS Imelda Medan.
Meski ditutupi sedemikian rupa, kejahatan pasangan ini akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 348 ayat 1, Yo Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009.
Petugas jugas mengamankan barang bukti tiga papan obat berisi 10 tablet, satu handuk, cangkul, kendi, dan satu bungkus bunga rampai.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kronologi Meninggalnya Ibunda Vina Panduwinata, Dibawa ke RS Sejak 4 Hari Lalu