Meski ditutupi sedemikian rupa, kejahatan pasangan ini akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 348 ayat 1, Yo Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009.
Petugas jugas mengamankan barang bukti tiga papan obat berisi 10 tablet, satu handuk, cangkul, kendi, dan satu bungkus bunga rampai.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Ikuti 5 Kebiasaan Baik Ini agar Bantu Cegah Timbulnya Varises pada Kulit