SuaraSumut.id - Sebanyak 17.189 peserta BPJS di Aceh menunggak iuran hingga April 2022. Rinciannya peserta kelas satu 6.891 orang, kelas dua 4.593 orang dan kelas tiga 5.705 orang.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan, melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
"Peserta yang menunggak ini di seluruh Aceh, baik yang terdaftar di kantor cabang Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh dan Tapaktuan," katanya.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera membayarnya melalui program pembayaran bertahap.
Baca Juga:Tuding Sebar Kebencian, Ade Armando Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Layak Jadi Juru Dakwah
"Kita imbau kepada masyarakat untuk segera melunasinya, karena jika tunggakan tak dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan nya tidak aktif," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program itu ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Dengan program ini diharapkan dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan menjaga kesinambungan finansial serta meringankan beban peserta JKN-KIS yang punya tunggakan dapat dibayar secara bertahap atau cicilan.
"Program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran," katanya.
Baca Juga:Pasokan Berlimpah, ESDM Sebut Gas jadi Komoditas Penting untuk Transisi Energi
Untuk diketahui, hingga 30 April 2022, jumlah peserta program JKN-KIS di Provinsi Aceh mencapai 5.318.108 jiwa, atau 99,44 persen dari jumlah penduduk sebanyak 5.347.889 jiwa.