SuaraSumut.id - Seorang tersangka tewas gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Propam pun melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas saat itu Dari hasil pemeriksaan, dua orang personel berstatus terperiksa diduga melanggar kode etik profesi.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (26/5/2022).
"Dua orang anggota sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik profesi," kata Hadi.
Baca Juga:Berteman dengan Lisa BLACKPINK, NIKI Ungkap Awal Keduanya Bisa Saling Kenal
Hadi menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan Propam Polresta Deli Serdang.
"Penangannya oleh Propam Polresta Deli Serdang dibantu Propam Polda Sumut," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, dua anggota tersebut dinilai lalai dalam bertugas.
"Betul, dinilai lalai dalam bertugas," jelas Hadi.
Diberitakan, tersangka MR ditemukan tewas gantung pada Rabu 11 Mei 2022. MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya.
Baca Juga:Sponsor Bir di Formula E Jakarta Jadi Polemik, Ini Klarifikasi Panitia Penyelenggara
Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Informasi dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa 10 Mei 2022 malam.
Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri