SuaraSumut.id - Sebanyak 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diangkat ke dalam jabatan fungsional.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 58-BKD-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, peralihan dan pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Taufik berharap kepada yang dilantik tidak menjadikan peralihan ini menjadi momok, pikiran dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional.
Baca Juga:Blibli dan JumpStart Hadirkan Vending Machine Produk UMKM
"Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona baru. Tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya, Senin (30/5/2022).
Tufik mengigatkan tetap mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara.
"Dengan 3T tersebut saudara akan mampu meningkatkan profesionalitas kinerja saudara walaupun dalam jabatan fungsional yang baru," katanya.