SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sembilan orang diduga anggota geng motor menjadi tersangka perusakan kafe di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kesembilan orang yang jadi tersangka berinisial IYS, SJM, RA, DRA, VJN, CIM, HA, DPY.
"Mereka merupakan geng motor Garuda Hitam," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melansir Antara, Selasa (31/5/2022).
Irsan mengatakan, perusakan kafe berawal dari IYS terlibat perselisihan dengan kelompok Zervanos pada Minggu 22 Mei 2022.
Selanjutnya, IYS mengadu kepada MRA selaku penggerak masa yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:5 Karakter Genshin Impact Paling Sering Digunakan di Spiral Abyss v2.6
MRA mengatakan kepada IYS akan turun untuk membalas. Ratusan geng motor Garuda Hitam berkumpul di Simpang Pondok Asam pada Minggu 28 Mei 2022.
"Saat berkumpul mereka mendapat informasi bahwa kumpulan dari Zervanos berada di depan kantor Pos Kecamatan Galang," katanya.
Dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, kata irsan, mereka mendatangi ke lokasi dimaksud. Kelompok Zervanos yang melihat kedatangan geng motor Garuda Hitam langsung kabur.
"Saat geng motor Zervanos kabur, massa Garuda Hitam melempari batu hingga menyasar kafe di sekitar lokasi," ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan lima orang dari geng motor Garuda Hitam.
Baca Juga:4 Hal Buruk yang Bisa Terjadi Jika Kamu Terlalu Mencintai Seseorang
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap empat lainnya," jelasnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) Subs 406 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tukasnya.