SuaraSumut.id - Bripka Evan Tuharea, Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru, Maluku, dipecat dari dinas kepolisian. Bripka Evan di PDTH lantaran berselingkuh dan ketahuan menikah dua kali.
Padahal, Bripka Evan sudah punya istri yang dinikahi secara Islam pada 31 Juli 2006. Ia juga telah dikaruniai satu anak laki-laki.
Ia dianggap melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:Ini Alasan Korban Begal di Cileungsi yang Viral di Media Sosial Belum Melapor ke Polisi
"Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri," katanya, Rabu (1/6/2022).
Ia berharap kejadian ini sebagai pelajaran untuk semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.
"Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru," katanya. [Antara]