Polemik Plt Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Bupati Padanglawas (Palas) non aktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Riki Chandra
Minggu, 05 Juni 2022 | 12:05 WIB
Polemik Plt Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut
Pengacara Bupati Palas menunjukkan surat laporan ke Polda Sumut. [Dok.Digtara.com]

Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.

Razman menerangkan, pada bulan Juni 2021, Gubsu menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu ke Wabub Palas, dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

Baca Juga:Bertambah Satu, Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang Jadi 2 Orang

Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan sebagai dasar lain terbitnya surat Gubsu, juga sangat tidak kredibel.

“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TOS dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.

Anehnya, hasil pemeriksaan ini justru menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas. “Ini sungguh tidak masuk akal. Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe A. Seperti halnya juga saat pilkada dulu. Seharusnya dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekedar ditensi-tensi saja,” tegasnya.

Razman juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO berdasarkan permintaan gubernur. “Kenapa pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah terbitnya surat penunjukan Plt. Ini sungguh aneh.”

Dengan cara-cara seperti ini, Razman pun menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengebiri hak-hak TOS sebagai Bupati Palas.

Baca Juga:Edy Rahmayadi dan Warga Sunda di Sumut Gelar Doa untuk Eril Anak Ridwan Kamil

“Setelah melakukan telaah-telaah hukum terkait hal di atas, patut diyakini bahwa Surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas adalah cacat. Dan hak-hak Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan harus dikembalikan, seperti sebelum terbitnya surat gubsu,” kata Razman lagi.

Razman kemudian menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap TSO di RSCM Jakarta, oleh dr kurniawan Sip, tertanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan bahwa kondisi motorik klien sudah membaik, dan bisa melaksanakan aktifitas secara mandiri.

“Kami yakin, dengan prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, proses gugatan ini akan segera memperoleh jawaban paling lama minggu depan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini