Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang

Keempatnya merupakan teman B.

Suhardiman
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:46 WIB
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap lima orang diduga pelaku perusakan dan pembakaran tempat kafe di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Satu orang berinisial B (24) warga Kecamatan Binjai Utara, ditetapkan mengjadi tersangka.

Sedangkan empat lainnya berinisial GS, ZFD, ARA dan MGS masih pendalaman oleh penyidik. Keempatnya merupakan teman B.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto

"Ada lima orang yang ditangkap, satu tersangka dan empat masih pendalaman," katanya.

Hadi mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mengetahui keberadaan B di daerah Tanah Seribu. Kemudian pada Selasa 31 Mei 2022, petugas menangkap B bersama empat rekannya.

"Mereka ditangkap di depan Mako Brimob Binjai," katanya.

Petugas kemudian membawa kelimanya dibawa ke Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:4 Etika Main Media Sosial Agar Tidak Tersandung Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini